Halaman

Kamis, 28 Februari 2013

KESEPAKATAN DASAR DALAM PERUBAHAN KONSTITUSI

KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945
}  Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
}  Tetap mempertahankan NKRI
}  Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
}  Penjelasan

HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
  •  Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  • Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
  •  Pokok pikiran ketiga