Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
- Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
- Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
- Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
- Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
- Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
- Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945 berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD 1945, mempunyai kedudukan:
• Hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari Pasal-pasal
UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pembukaan UUD
1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
• Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
• Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
• Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
- Dari segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
- Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb:
◦ Dasar tujuan negara
◦ Ketentuan diadakannya UUD
◦ Bentuk negara
◦ Dasar filsafat negara: PANCASILA
Makna Yang Terkandung Pembukaan UUD 1945
- Alinea Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
- Alinea Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
- Alinea Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa.
- Alinea Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Makna Pembukaan UUD 1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
- Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
- Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;
- Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
- Proklamasi – Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)}
- Pembukaan UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945.
Mengapa pembukaan UUD 1945 di katakan sebagai sumber motivasi dan cari lah kalimat yang enunjukkan nya , Tolonf di bls ya ?
BalasHapusSaya ingin bertanya... Pasal apa saja yang berhubungan dengan pokok pokok pikiran pembukaan UUD 1945??
BalasHapus