Halaman

Kamis, 28 Februari 2013

KESEPAKATAN DASAR DALAM PERUBAHAN KONSTITUSI

KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945
}  Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
}  Tetap mempertahankan NKRI
}  Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
}  Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
}  Melakukan perubahan secara adendum

Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal:
}  Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats).

Adendum
}  Perubahan secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.
FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
}  Mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan. Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja, tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
}  Mengubah dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
}  Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
}  Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara

PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
}  UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
}  Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb : Budaya “taat asas” & “taat hukum”
}  Dengan cara:
      Bersikap terbuka
      Mampu mengatasi masalah
      Menyadari adanya perbedaan
      Memiliki harapan realistis
      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
      Mau menerima dan memberi umpan balik

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
}  Konstitusi dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara
      Setiap penguasa bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama
}  Konstitusi merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat
      Setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia
}  Perubahan konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk perwujudan demokrasi

2 komentar:

  1. salah satu konstitusi tertua di dunia adalah piagam madinah.http://www.hukum-konstitusi.com/2015/04/piagam-madinah-konstitusi-tertulis.html

    BalasHapus