KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun1945
} Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
} Tetap mempertahankan NKRI
} Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
} Penjelasan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh)
} Melakukan perubahan secara adendum
Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal-pasal:
} Pasal
1 ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD
1945 ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci
pokok sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara
berdasar hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaats).
Adendum
} Perubahan
secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan
dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945
sebagaimana terdapat dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI
Tahun 1945 dilekatkan pada naskah asli.
FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
} Mengubah
pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan.
Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa
saja, tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
} Mengubah
dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau
singkat dan tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan
pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
} Memperbaiki
berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya,
seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara
bab dan pasal.
} Memperbarui beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara
PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
} UUD,
merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus
ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta
penguasa.
} Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sbb : Budaya “taat asas” & “taat hukum”
} Dengan cara:
◦ Bersikap terbuka
◦ Mampu mengatasi masalah
◦ Menyadari adanya perbedaan
◦ Memiliki harapan realistis
◦ Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
◦ Mau menerima dan memberi umpan balik
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
} Konstitusi dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara
◦ Setiap penguasa bersama warga negara menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama
} Konstitusi merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah negara yang berdaulat
◦ Setiap warga negara harus memiliki kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia
} Perubahan
konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem
ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai
bentuk perwujudan demokrasi
keren weyyyy
BalasHapussalah satu konstitusi tertua di dunia adalah piagam madinah.http://www.hukum-konstitusi.com/2015/04/piagam-madinah-konstitusi-tertulis.html
BalasHapus